UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperjuangkan penguatan sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali, sesuai dengan arahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam Seminar UU P2SK yang digelar oleh DPD Perbarindo Bali di Denpasar pada hari Selasa 30 April 2024, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, menyampaikan pentingnya upaya tersebut. Ananda menyampaikan sambutan atas nama Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, yang juga turut hadir dalam acara tersebut.
Ananda menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat UU P2SK, OJK terus mengawasi industri BPR agar dapat beroperasi dengan kekuatan dan kesehatan yang baik, serta menjalankan fungsi intermediasi dengan baik sambil tetap melindungi nasabah.
“OJK telah mengarahkan agar BPR yang memenuhi syarat diperbolehkan untuk melakukan penawaran umum dan perlu memperhatikan prinsip-prinsip market conduct yang baik,” tambah Ananda.
UU P2SK memberikan peluang besar bagi BPR, namun diperlukan upaya-upaya penguatan dalam tata kelola, manajemen risiko, SDM, dan permodalan agar BPR dapat menjadi lebih kuat, unggul, dan kompetitif. OJK akan terus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha jasa keuangan, pemerintah, regulator, kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan industri BPR yang stabil dan kontributif.
Pada acara yang dihadiri oleh pengurus, PSP BPR, dan BPRS di Provinsi Bali, serta narasumber dari Lembaga Penjamin Simpanan, OJK juga menyoroti tantangan lain yang dihadapi oleh BPR/BPRS di Bali, termasuk berakhirnya kebijakan stimulus bagi perbankan pada 31 Maret 2024.
OJK berharap agar seluruh BPR dan BPRS di Provinsi Bali telah siap untuk kembali ke kondisi normal tanpa adanya stimulus, serta menghadapi tantangan struktural lainnya seperti kecukupan pengurus, pemanfaatan teknologi informasi, dan peningkatan kontribusi terhadap perekonomian wilayah.(yud/ub)