UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) telah menyepakati sinergi dalam upaya perlindungan konsumen dan masyarakat serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan. Sinergi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kerjasama antara kedua lembaga ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Luar Negeri RI Retno L. P. Marsudi di Jakarta, pada hari Selasa 4 Juni 2024.
Nota Kesepahaman tersebut menyediakan kerangka untuk mendukung percepatan peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen serta masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya melalui edukasi bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN) atau diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang merupakan segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.
Selain itu, kerjasama ini juga berfokus pada reformasi sektor jasa keuangan untuk mewujudkan pendalaman dan pengembangan sektor keuangan agar lebih kompetitif secara global dan mendukung kebutuhan sektor riil domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan pelayanan dan perlindungan konsumen, khususnya bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU antara OJK dan Kementerian Luar Negeri bukan hanya penting tapi merupakan yang pertama kali mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak dan mencakup hampir keseluruhan keperluan dari masyarakat Indonesia di luar negeri yang terkait dengan pelayanan maupun perlindungan yang terimplikasi dari hal-hal yang terjadi dengan sektor jasa keuangan di Indonesia maupun di negara tempat mereka berada,” ujar Mahendra.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:
1. Koordinasi dalam rangka kerja sama internasional.
2. Kerja sama diplomasi ekonomi terkait sektor jasa keuangan.
3. Kerja sama untuk mendukung peningkatan peran Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dalam rangka Pembangunan Nasional.
4. Kerja sama dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri.
5. Kerja sama untuk mendukung penguatan perlindungan konsumen dan Warga Negara Indonesia di luar negeri.
6. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia.
7. Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi.
8. Penguatan sinergi dalam Forum Koordinasi Kebijakan Luar Negeri.
9. Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.
“Kami berharap bahwa implementasinya nanti akan semakin meningkatkan kerjasama sinergi dari Kementerian Luar Negeri dan OJK dan tentu untuk seluruh bidang, unit, KBRI, KJRI, dan perwakilan Indonesia lainnya, supaya apa yang kita ikhtiarkan ini menjadi benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat kita utamanya lagi juga masyarakat kita yang di Luar Negeri, dan tentu untuk kemajuan bangsa dan negara,” tambah Mahendra.
Untuk implementasi Nota Kesepahaman ini, akan ada pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama atau bentuk lainnya.
Menteri Luar Negeri RI, Retno L. P. Marsudi, dalam sambutannya menyambut baik sinergi dengan OJK, terutama terkait diplomasi di sektor keuangan serta perlindungan dan peningkatan peran PMI dan diaspora Indonesia di luar negeri.
“Kolaborasi dan join forces adalah kunci agar hasil kerja kita menjadi lebih baik dan lebih maksimal, dan kerja sama ini saya kira sangat diperlukan untuk mendukung kerja diplomasi ekonomi yang berarti adalah mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia,” kata Retno.
Lebih lanjut, Retno juga mendukung upaya OJK untuk mengoptimalkan pasar karbon dan transformasi digital perbankan Indonesia serta perlindungan bagi PMI dan diaspora Indonesia di luar negeri dari ancaman penipuan remitansi, investasi, dan pencucian uang.
“Kerja sama Kemenlu RI dan OJK diarahkan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi PMI dan pemberdayaan melalui fasilitasi dan akses perbankan yang lebih mudah. Dengan demikian, kita tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga melakukan pemberdayaan dan penguatan kapasitas,” tutup Retno.(yud/ub)