Jumat, April 25, 2025
BerandaNasionalOJK dan Kemendagri Sepakat Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui TPAKD

OJK dan Kemendagri Sepakat Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui TPAKD

UPDATEBALI.com, PALEMBANGOtoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor OJK Palembang pada Kamis ini melibatkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, serta Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

Turut hadir pula Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Untung Nugroho pada Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga:  Implementasi Pembayaran Digital Terbaik, Bali Memperoleh Empat Penghargaan BI Award 2023

Dalam sambutannya, Aman Santosa menyatakan keyakinannya bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat dan nasional.

“Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” ujar Aman.

Salah satu bentuk perwujudan dari PKS ini adalah melalui pembentukan unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan di setiap TPAKD yang tersebar secara merata di berbagai daerah. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata.

Baca Juga:  Cerdaskan Generasi Bangsa, Putri Koster Ajak Masyarakat Bali Berpartisipasi di Dunia Digital 

Sementara itu, Agus Fatoni menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan realisasi APBD dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan, terutama yang dimiliki oleh pemerintah daerah, kita dapat membantu masyarakat dan UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Penandatanganan PKS ini juga sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada bulan Februari 2024. PKS ini memuat beberapa hal seperti pembentukan TPAKD, pelaksanaan program TPAKD, dukungan terhadap kegiatan TPKAD, serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di daerah.

Baca Juga:  HUT ke-29, Wawali Arya Wibawa Harapkan Pertuni Kota Denpasar Optimalkan Akomodasi Kalangan Tunanetra

Diharapkan, penandatanganan PKS antara OJK dan Kemendagri ini dapat memperkuat koordinasi, sinergitas, serta meningkatkan partisipasi kedua belah pihak dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments