spot_img
spot_img
BerandaBaliMutilasi Kambing Warga, Residivis Asal Seririt Dibekuk

Mutilasi Kambing Warga, Residivis Asal Seririt Dibekuk

UPDATEBALI.com, BULELENG – Residivis asal Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng, bernama Gede Ngurah Darma Yasa (50) dibekuk polisi, pada Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, usai kembali nekat mencuri kambing milik warga dengan cara dimutilasi.

Dikonfirmasi Kamis 20 Juli 2023, Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan adanya enam ekor kambing milik warga yang merupakan keluarganya sendiri dengan cara dimutilasi, hanya tersisa kepala beserta dengan jeroannya saja.

“Kambing itu dikeluarkan lalu dipotong, dagingnya saja diambil sisanya ditinggalkan begitu saja,” Ucap Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra.

Baca Juga:  Tutup Peringatan Bulan Bung Karno, Pj Lihadnyana Ingatkan Generasi Muda Ajaran Tri Sakti Bung Karno

Menyikapi laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya mengarah pada pria residivis ini. Dalam penangkapannya Darma terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian betis kaki sebelah kanan karena hendak melarikan diri.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur, satu buah kapak, satu karung beras berukuran 5 kilogram, tiga potong kulit kepala kambing dan 3 tiga potong hidung dari tiga potongan kepala kambing yang ditemukan di tempat kejadian perkara lalu dimasukkan kedalam botol plastik berisi alkohol.

Baca Juga:  Enam Fraksi DPRD Buleleng Minta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 Segera DIsahkan

Sementara itu, Kompol Suwandra menyebut pelaku sebelumnya sudah sempat ditahan dan baru keluar satu bulan yang lalu. Namun hal tersebut tampaknya tidak membuat pelaku jera sehingga kembali melakukan hal serupa.

“Sudah 7 kali melakukan perbuatan yang sama. Pelaku menyasar kambing yang jauh dari pemukiman,” Jelas Kompol Suwandra.

Disamping itu, Pelaku Darma mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut gegara tidak memiliki pekerjaan lain. Dimana hasil curiannya itu dijual dengan kisaran harga Rp300 ribu per satu ekor daging kambing, uang itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Pesona Alam dan Camping di Danau Buyan Dalam Destinasi Tenang di Bali

“Karena tidak ada pekerjaan lain lagi, biasanya buruh. Kadang Rp300 ribu satu ekor. Itu hasilnya saya beliin beras, kopi sama rokok,” Ujar pelaku Darma.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments