Mulai 1 September 2026, Wisatawan ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan Dikenakan Retribusi

0
166
Mulai 1 September 2026, Wisatawan ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan Dikenakan Retribusi
Mulai 1 September 2026, Wisatawan ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan Dikenakan Retribusi. Sumber Foto : Humas Klungkung

UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mulai menerapkan pungutan retribusi pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.

Ketentuan itu tertuang dalam surat Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Ralat Himbauan. Surat tersebut menjadi tindak lanjut penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan pungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2).

Dalam aturan tersebut, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan-Nusa Ceningan akan dikenakan retribusi sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak.

Baca Juga:  Warga Desa Pesinggahan Tolak Keberadaan Penginapan di Kawasan Suci Pura Goa Lawah

Sementara itu, wisatawan yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Klungkung juga akan dikenakan retribusi dengan tarif Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak.

Berbeda dengan pungutan di kawasan wisata Nusa Penida serta Nusa Lembongan-Nusa Ceningan, retribusi pada DTW berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengimbau pelaku usaha pariwisata, pengelola daya tarik wisata, serta pihak terkait memahami dan mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga:  FISIP Udayana Laksanakan Pengabdian Masyarakat ke Nusa Penida

Sosialisasi dan penyampaian informasi kepada wisatawan juga perlu dilakukan agar penerapan retribusi di lapangan dapat berjalan tertib dan lancar.

“Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah,” ujar Mahajaya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pemkab Klungkung berharap adanya pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku pariwisata, dan wisatawan dapat mendukung penerapan kebijakan tersebut. Pelaksanaan retribusi diharapkan tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan saat menikmati destinasi pariwisata di Kabupaten Klungkung. (yud/ub)