Modus Body Strapping Terbongkar, Bea Cukai Bali Sita Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

0
26
Modus Body Strapping Terbongkar, Bea Cukai Bali Sita Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar
Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sumber Foto: Den / Updatebali

UPDATEBALI.com, BADUNG – Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Minggu 06 September 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan saat konferensi pers pada Rabu, 9 September 2026 di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Badung.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG beserta barang bukti berupa 10.418,3 gr (sepuluh ribu empat ratus delapan belas koma tiga gram) atau sekitar 10,4 kg (sepuluh koma empat kilogram) emas batangan (cast bar) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 Miliar (dua puluh enam miliar rupiah).

Dharmawan menjelaskan bahwa dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 (sepuluh) bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 (empat belas) keping padatan berwarna kuning, yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar). Selain mengamankan barang bukti tersebut, penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar (Tiga koma sembilan miliar rupiah).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ajak Pemimpin G20 Tanam Pohon Bakau di Tahura Ngurah Rai

“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan.

Penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hongkong pada 6 September 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate, sekaligus melakukan pengamatan terhadap penumpang yang bersangkutan. Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia. Bungkusan tersebut ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan modus body strapping.

Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai telah melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026, diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99%.

Baca Juga:  Jadi Ruang Ekspresi Anak Muda, Pemkot Denpasar Gelar D’Youth Fest 2021

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, ZG dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Iyan Rubiyanto menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia serta mencegah upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.

Pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas, sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Baca Juga:  Hujan Abu Merapi Meluas hingga Kabupaten Temanggung

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” ungkap Iyan Rubiyanto.

Sementara itu, Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina mengapresiasi langkah Bea Cukai guna mengantisipasi tindakan ilegal di dalam kawasan Bandara Ngurah Rai.

“Kami dari Polres Bandara Ngurah Rai mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menggagalkan ekspor emas batangan tersebut,” ujarnya.

Pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan barang-barang yang di bawa lewat Bandara Ngurah Rai.(den/updatebali)