Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBaliModel Tata Kelola Tenaga Kerja Disabilitas Pada Industri Perhotelan di Bali

Model Tata Kelola Tenaga Kerja Disabilitas Pada Industri Perhotelan di Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penelitian ini mengkaji model tata kelola tenaga kerja disabilitas pada industri perhotelan di Bali. Latar belakang penelitian ini didasari oleh rendahnya serapan tenaga kerja disabilitas pada industri perhotelan. Perkembangan industri perhotelan di Bali wajib mengikutsertakan penyandang disabilitas agar dapat memperoleh kesempatan kerja layak karena merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan telah dilindungi dalam konstitusi. Demikian disampaikan Promovendus I Gusti Ngurah Widyatmaja saat sidang Promosi Doktor, Progran Doktor Program Studi Pariwisata Fakultas Pariwisata Universitas Udayana Denpasar, Senin(26/7).

Disebutkannya rendahnya serapan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja pada industri perhotelan di Bali tidak terlepas dari 3 problematika yang melatarbelakangi. Pertama, problematika filosofis yakni belum terpenuhinya nilai keadilan sesuai ketentuan dalam tujuan negara Indonesia dan ketentuan konstitusi. Kedua, problematika sosiologis terjadi dikarenakan industri perhotelan sangat sedikit menyerap penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja dan belum ada tata kelola yang jelas terkait dengan keterlibatan stakeholder lain seperti pemerintah, swasta, penyandang disabilitas, maupun aktor lainnya. Ketiga, problematika yuridis dimana belum terimplementasikannya ketentuan regulasi yang mengatur tata kelola tenaga kerja disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

“Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model tata kelola tenaga kerja disabilitas serta memecahkan masalah terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terutama dalam pekerjaan pada industri perhotelan,�sebut I Gusti Ngurah Widyatmaja.

Baca Juga:  UPT Perpustakaan Unud Dikunjungi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Jakarta

Lebih lanjut I Gusti Ngurah Widyatmaja menjelaskan secara teoritis penelitian ini berkontribusi untuk memperkaya dan melengkapi literatur ilmu pariwisata berupa teori hak asasi manusia terkait penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja, teori struktural fungsional untuk menganalisis model tata kelola tenaga kerja disabilitas, sehingga dapat mendorong para stakeholder pariwisata untuk membuat kajian lebih lanjut. Selain itu, temuan penelitian juga bermanfaat bagi institusi-institusi pendidikan pariwisata sebagai referensi pada pengajaran bidang pariwisata.

Baca Juga:  TCI Fakultas Pariwisata Unud Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Bagi Pramuwisata Lokal

Diakhir Desertasinya, I Gusti Ngurah Widyatmaja mengambil beberapa kesimpulan yakni Beberapa saran yang direkomondasi dalam penelitian ini bahwa pemerintah pusat perlu untuk meninjau ulang kembali Undang-Undang Kepariwisataan agar diperlukan pengaturan lebih spesifik dan tersurat yang mengatur secara tegas tenaga kerja/pekerja pariwisata yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, maupun sensorik. Meningkatkan kompetensi serta keterampilan para pekerja penyandang disabilitas dalam bidang industri perhotelan melalui pendidikan dan pelatihan. Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak industri perhotelan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas. Memperkuat manajemen komite daerah disabilitas dan manajemen hotel untuk mulai menggunakan branding hotel ramah disabilitas.(UB)

Baca Juga:  Gubernur Koster Minta IKAPPI Bali Batasi Penggunaan Plastik
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments