UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan CAP perempuan asal Denmark sebagai tersangka pornografi yang viral memperlihatkan alat vitalnya di jalan Seminyak, Badung.
Dalam sesi konferensi pers Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, CAP yang awalnya diamankan oleh petugas imigrasi Ngurah Rai, akhirnya diserahkan ke polisi untuk menjalani penahanan di Rutan Polresta Denpasar.
Baca juga:
Selamatkan Generasi Muda dari Pengaruh Narkotika, Polresta Denpasar Sita 1,5 Kilogram Ganja
Aksi CAP memamerkan alat vital terjadi saat dia dibonceng oleh CM (49) menggunakan motor saat pulang dari salah satu cafe di kawasan Seminyak, Kuta.
Sontak CM yang mengetahui aksi tak senonoh itu langsung menutup paha CAP.
"Untuk CM tidak menjadi tersangka melainkan jadi saksi, dikarenakan dirinya berusaha menutupi paha CAP," tutup Kapolres Denpasar.
CAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidana kasus itu maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (den/ub)





