Menjaga Estetika Kota, KPU dan Bawaslu Tabanan Turunkan Alat Peraga Sosialisasi

0
455
Menjaga Estetika Kota, KPU dan Bawaslu Tabanan Turunkan Alat Peraga Sosialisasi
Menjaga Estetika Kota, KPU dan Bawaslu Tabanan Turunkan Alat Peraga Sosialisasi. Sumber foto: tia/ub

UPDATEBALI.com, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih terpasang setelah batas waktu yang ditentukan.

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keteraturan kampanye menjelang Pemilu 2024.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menjelaskan bahwa penertiban APS dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Optimistis Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

“Hari ini kami melakukan penurunan APS yang telah melewati batas waktu pemasangan. Sesuai kesepakatan bersama tim Liaison Officer (LO), jika APS masih terpasang setelah tanggal 29 September, kami memiliki kewenangan untuk menurunkannya,” ungkap Suwitra pada Rabu 2 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Suwitra menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota dan memastikan bahwa aturan kampanye dilaksanakan dengan baik. Penertiban APS diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib menjelang pemilu.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke-80, Bakesbangpol dan KPU Badung Gelar Gowes Kemerdekaan dan Pembagian Bendera Merah Putih

Di sisi lain, Ni Putu Ayu Winariati, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tabanan, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan hasil rekomendasi dari Bawaslu.

“Kami telah mendata APS yang masih terpasang dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penurunan. Tindakan ini akan terus dievaluasi hingga semua APS benar-benar dibersihkan,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Soroti Potensi Pertanian Bunga Sedap Malam Desa Sesandan dalam 'Bungan Desa' Ke-53

Winariati juga menambahkan bahwa setelah proses pembersihan APS, Alat Peraga Kampanye (APK) resmi yang sesuai dengan ketentuan KPU, Bawaslu, dan LO akan dipasang menggantikan APS tersebut.

“Setelah APS diturunkan, kami akan menggantinya dengan APK sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Dengan langkah ini, diharapkan proses kampanye dapat berlangsung dengan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(tia/ub)