
UPDATEBALI.com, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan secara resmi menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara sebagai lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024, pada Minggu 18 Agustus 2024.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tabanan Nomor 1035 Tahun 2024.
RSUD Bali Mandara, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 548, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, akan menjadi tempat pemeriksaan bagi para bakal calon. Penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat pleno KPU Kabupaten Tabanan dan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, menjelaskan bahwa serangkaian persiapan tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai jadwal, dengan penetapan RSUD Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pada tanggal 17 Agustus 2024. Langkah ini adalah bagian dari upaya memastikan semua bakal calon memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan.
Sementara itu, Yuni Lestarai, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Tabanan, menambahkan bahwa setelah penetapan RSUD Bali Mandara, KPU kini tengah mempersiapkan tahapan lanjutan, yaitu pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. Pendaftaran tersebut dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Kami akan mengikutsertakan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Yuni Lestarai.
Dengan penunjukan RSUD Bali Mandara sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan, diharapkan proses seleksi dan verifikasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (yud/ub)


