UPDATEBALI.com, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana tekankan pajak daerah harus terus dimaksimalkan sesuai kewenangan dari pemerintah kabupaten. Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni dengan mengejar piutang pajak yang belum terbayarkan.
Saat ditemui usai menghadiri Pajak Awards dan Desa Subak Starpa tahun 2022 di Gedung Mr. Gusti Ketut Pudja, Eks Pelabuhan Buleleng, pada Senin (12/12/2022), Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan bahwa untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah, saat ini pihaknya telah mengkaji semua potensi penerimaan dari pajak daerah. Ketika itu bisa dimaksimalkan maka penggunaan dana dari penerimaan pajak daerah tersebut akan dilaporkan kepada masyarakat secara sangat transparan. Sehingga nantinya ketika masyarakat sudah percaya, maka kesadaran untuk membayar pajak ini akan terbangun dengan sendirinya.
"Jika pajak itu bisa dimaksimalkan sesuai dengan kewenangan, kemudian kita transparansikan kepada masyarakat sehingga mereka percaya bahwa uang yang dipungut ini digunakan untuk apa saja. Kalau masyarakat sudah percaya, mereka akan sadar untuk membayar pajak," ucap Lihadnyana.
Selanjutnya, Lihadnyana juga menyampaikan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dari pajak daerah akan terus dilakukan, salah satunya dengan mengejar piutang pajak yang belum terbayarkan, dalam hal ini pihaknya juga melibatkan aparat penegak hukum (APH). Sehingga total piutang yang didapat sebesar Rp112 miliar.
{bbbanner}
"Masyarakat yang belanja atau yang menginap di hotel kan menitipkan pajaknya. Sehingga yang menjadi pertanyaan kenapa tidak disetorkan, sampai ada piutang pajak yang kita tagih dengan melibatkan APH," imbuhnya.
Baca juga:
Pikap Seruduk Mobil Polwan di Jembrana
Disisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada menjelaskan bahwa program percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sudah dilaksanakan secara menyeluruh dan perluasan digitalisasi daerah juga sudah mencakup pengelolaan pajak dan retribusi. Dimana ada beberapa bentuk digitalisasi penerimaan diantaranya implementasi point of sales (POS) di 60 wajib pajak restoran, implementasi e-ticketing di 10 daerah tujuan wisata (DTW) air terjun, e-retribusi di 20 puskesmas, dan implementasi e-retribusi di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penghasil.
"Program percepatan ETPD sudah terlaksana baik itu sektor pendapatan atau belanja. Jadi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa transparan. Program kegiatan ini juga akan terus ditingkatkan," Jelas Gede Sugiartha.(diana/ub)