UPDATEBALI.com, BULELENG – Proses eksekusi lahan dan bangunan milik Dewa Gede Suadnyana yang beralamat di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng masih menjadi perdebatan. Petugas kepolisian pun tetap melaksanakan eksekusi dengan catatan agar Suadnyana bisa mengosongkan bangunan itu dalam jangka waktu satu bulan.
Namun saat ini Rabu (28/9/2022), proses eksekusi terhambat akibat adanya beberapa masyarakat yang menghalangi proses eksekusi. Maka dari itu, akhirnya petugas kepolisian pun turut ikut serta mengamankan jalannya proses eksekusi bangunan tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa, S.H, menyampaikan bahwa, proses eksekusi ini akan tetap berjalan. Namun berdasarkan hasil kesepakatan, akhirnya pemohon memberikan senggang waktu kepada termohon untuk mengosongkan bangunan tersebut.
“Berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon maka diberikan senggang waktu selama satu bulan untuk mengosongkan bangunan, namun apabila dalam waktu itu belum dilakukan maka kita lakukan eksekusi kembali,” jelas Panitera Pengadilan Negeri Singaraja Anak Agung Nyoman Diksa, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon Yulios Logo menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya sudah dilakukan hari ini. Namun pihaknya memutuskan untuk memberikan jangka waktu selama satu bulan kepada termohon Suadnyana untuk mengosongkan bangunan tersebut dengan catatan apabila itu tidak dilaksanakan maka akan dilakukan proses eksekusi secara paksa.
“Harusnya eksekusi dilakukan hari ini. Tapi pihak kami memberikan senggang waktu selama satu bulan kepada termohon untuk mengosongkan barang-barangnya jika tidak maka akan dilakukan eksekusi paksa,” ujar Yulios Logo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Dr. Ida Bagus Nyoman Alit mengaku bahwa clientnya merasa tidak puas, hal itu dikarenakan client nya ini sama sekali tidak mengetahui terkait adanya proses lelang ini, dimana pihak PN Singaraja langsung mengirim lelang tanpa mempertemukan semua pihak.
“Client saya merasa tidak puas, apalagi client kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya proses lelang dari awal. Berkaitan dengan tenggang waktu yang diberikan tidak akan melakukan koordinasi lagi,” kata Nyoman Alit
Sekedar informasi proses eksekusi lahan dan bangunan itu berawal dari proses utang piutang antara Dewa Gede Suadnyana dengan salah satu bank milik BUMN di Buleleng. Namun ditengah perjalanan ada dugaan proses wanprestasi di dalamnya. Hal itu kemudian membuat pihak bank melakukan proses eksekusi melalui KPKNL Singaraja.(diana/ub)





