UPDATEBALI.com, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi meluncurkan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Tahun 2026.
Peluncuran ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dengan Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, yang berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat, 30 Januari 2026.
Program ini menyasar sebanyak 6.650 pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya juga menyerahkan kepesertaan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan peserta dari masing-masing kecamatan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan yang diwakili Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tabanan I Made Asta Darma, Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, jajaran Forkopimda Tabanan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, para Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, program ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Sanjaya, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan di sektor informal, memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak. Hal tersebut selaras dengan visi pembangunan daerah Tabanan Era Baru, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menuju Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani.
Bupati Sanjaya menyoroti masih banyaknya masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kecil, petani, buruh harian, nelayan, tukang bangunan, hingga pekerja adat yang memiliki risiko kerja tinggi dengan penghasilan tidak stabil. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut kehadiran pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan yang memadai.
Sebagai dasar pelaksanaan, Pemkab Tabanan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua jenis perlindungan utama kepada peserta, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Melalui perlindungan ini, pekerja rentan diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa rasa cemas. Sementara itu, keluarga mereka juga memiliki rasa aman karena pemerintah hadir memberikan perlindungan,” imbuh Sanjaya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga program ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.
Senada dengan hal tersebut, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung, menyampaikan bahwa masuknya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam visi dan misi kepala daerah memperkuat peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis pemerintah.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menjalankan amanat undang-undang terkait perlindungan tenaga kerja.
Agus menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat negara untuk memberikan lima manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Seluruh manfaat tersebut menjadi instrumen negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja sebagai aset bangsa yang harus dilindungi dari risiko sosial dan ekonomi.
Dengan diluncurkannya program ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap perlindungan sosial bagi pekerja rentan semakin kuat, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.(den/ub)





