UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah dilaporkan hingga 1 April 2025 pukul 00.01.
Jumlah tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 338,2 ribu SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
“Sebagian besar pelaporan dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti pada Selasa, 1 April 2025 .
Tahun ini, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Idulfitri 1446 Hijriah, DJP memberikan kebijakan relaksasi guna menghindari keterlambatan pelaporan akibat jumlah hari kerja yang lebih sedikit pada bulan Maret.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, DJP menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP yang dilakukan setelah 31 Maret 2025. Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025 tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Kami memahami kondisi libur panjang yang dapat berdampak pada keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT. Oleh karena itu, kami memberikan relaksasi bagi wajib pajak agar tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi,” kata Dwi.
DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang berkewajiban melapor. Target ini bukan hanya untuk periode tiga bulan pertama, tetapi berlaku untuk keseluruhan tahun.
Sebagai penutup, Dwi mengimbau agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera melakukannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Semoga kepatuhan ini terus meningkat demi keberlanjutan pembangunan negara,” pungkasnya.(yud/ub)