UPDATEBALI.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Mar’ie Muhammad KPDJP, pada Selasa, 1 Oktober 2024, bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara kedua institusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditandatangani pada 2 September 2020,” ungkap Suryo.
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup PKS mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, serta pendampingan hukum, pendapat hukum, dan audit hukum di bidang yang sama.
Suryo juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan selama ini dalam membangun sistem coretax. Ia berharap bahwa perjanjian ini akan meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara DJP dan Kejaksaan, yang akan bermanfaat bagi seluruh pegawai DJP di lapangan.
Sementara itu, R. Narendra Jatna menyatakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendukung DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak. Ia menekankan bahwa sistem coretax termasuk dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE), yang berhubungan dengan ranah perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya kedua lembaga dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. (yud/ub)





