UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua orang warga negara asing (WNA) yang merupakan instruktur yoga terpaksa dideportasi Imigrasi Singaraja, lantaran terbukti melakukan pelanggaran pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan, satu WNA asal Republik Ceko berinisal DP (33) telah dideportasi lebih dulu, pada Kamis 22 Februari 2024. Sementara satu WNA asal Argentina berinisial AV (33) akan dideportasi, pada Kamis 29 Februari 2024 mendatang sesuai tiket yang dimiliki.
“Selama menunggu proses pendeportasian, AV akan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja,” Ungkap Hendra, Jumat 23 Februari 2024.
Lebih lanjut, Hendra menyebut keduanya telah diamankan di wilayah Karangasem, pada Selasa 20 Februari 2024. Dari hasil pemeriksaan keduanya merupakan pemegang visa on arrival (VOA) yang akan melakukan aktivitas sebagai instruktur yoga dan telah aktif melakukan promosi melalui media sosial dan media cetak.
Sehingga, sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Kita himbau agar masyarakat di Kabupaten Jembrana, Karangasem, dan Buleleng untuk ikut berperan aktif mengawasi dan segera melapor apabila ada pelanggaran oleh WNA,” Tandas dia.(dna/ub)