UPDATEBALI.com, BULELENG – Persoalan video mesum anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Buleleng yang tengah beredar di WhatsApp grup hingga saat ini terus bergulir. Polisi akhirnya menetapkan terduga pelaku berinisial Komang P (19) sebagai tersangka pencabulan dalam vidio tersebut pada Senin 23 Januari 2023.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyampaikan bahwa saat ini untuk mendalami kasus vidio mesum tersebut, polisi telah memanggil tiga orang saksi.
Baca juga:
PJ Bupati Lihadnyana Inginkan Panitia Pemungutan Suara Memiliki Integritas dan Komitmen Kerja
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang cukup, akhirnya Komang P ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung diamankan saat itu juga.
"Setelah ditetapkan jadi tersangka, dan langsung diamankan. Sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng, tersangka ditahan karena korban masih dibawah umur," Jelas Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat ditemui Selasa 24 Januari 2023.
Baca juga:
Tekan Kasus Rabies, Kadis Sucipto Harapkan Kesadaran Masyarakat Melakukan VAR Jika Terkena GHPR
Selanjutnya AKP Gede Sumarjaya mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut akan difokuskan pada perbuatan cabul yang dilakukan. Terkait penyebaran video mesum tersebut akan dibedakan, sebab saat ini pelaku penyebar vidio tersebut masih belum diketahui.
Beberapa fakta baru pun mulai muncul, dimana berdasarkan keterangan tersangka dan juga korban, handphone yang digunakan untuk merekam aksi layaknya pasangan suami istri tersebut telah rusak akibat dibanting.
Handphone itu juga sempat diperbaiki namun akhirnya dijual. Sehingga vidio mesum tersebut baru dilaporkan pihak keluarga korban, usai mengetahui anaknya menjadi korban dalam vidio mesum yang telah beredar itu.
"Kasus ini dipisahkan antara penyebaran video dan dugaan perbuatan cabul. Karena handphonenya sempat dibanting hingga rusak lalu diperbaiki dan terakhir dijual, jadi yang menyebar video ini kami belum tau," Jelas AKP Sumarjaya.
Namun jika penyebaran video mesum tersebut dilaporkan lagi, polisi akan melakukan pendalaman dan penyebar vidio tersebut juga akan dikenakan pasal. Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait pelaku penyebar video mesum tersebut.
Disamping itu, korban saat ini masih dalam perlindungan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, nantinya akan dilakukan pendalaman ke psikiater. Sedangkan Komang P disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (diana/ub)