Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaNewsLakukan Aksi Cabul, Pria Dalam Vidio Mesum di Buleleng Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lakukan Aksi Cabul, Pria Dalam Vidio Mesum di Buleleng Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Persoalan video mesum anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Buleleng yang tengah beredar di WhatsApp grup hingga saat ini terus bergulir. Polisi akhirnya menetapkan terduga pelaku berinisial Komang P (19) sebagai tersangka pencabulan dalam vidio tersebut pada Senin 23 Januari 2023.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyampaikan bahwa saat ini untuk mendalami kasus vidio mesum tersebut, polisi telah memanggil tiga orang saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang cukup, akhirnya Komang P ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung diamankan saat itu juga.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Terima Penyerahan DIPA dan DAK Tahun Anggaran 2023 dari Gubernur Bali 

"Setelah ditetapkan jadi tersangka, dan langsung diamankan. Sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng, tersangka ditahan karena korban masih dibawah umur," Jelas Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat ditemui Selasa 24 Januari 2023.

Selanjutnya AKP Gede Sumarjaya mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut akan difokuskan pada perbuatan cabul yang dilakukan. Terkait penyebaran video mesum tersebut akan dibedakan, sebab saat ini pelaku penyebar vidio tersebut masih belum diketahui. 

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Jembrana Mendukung Prestasi Anak-anak Muda Jembrana

Beberapa fakta baru pun mulai muncul, dimana berdasarkan keterangan tersangka dan juga korban, handphone yang digunakan untuk merekam aksi layaknya pasangan suami istri tersebut telah rusak akibat dibanting.

Handphone itu juga sempat diperbaiki namun akhirnya dijual. Sehingga vidio mesum tersebut baru dilaporkan pihak keluarga korban, usai mengetahui anaknya menjadi korban dalam vidio mesum yang telah beredar itu.

"Kasus ini dipisahkan antara penyebaran video dan dugaan perbuatan cabul. Karena handphonenya sempat dibanting hingga rusak lalu diperbaiki dan terakhir dijual, jadi yang menyebar video ini kami belum tau," Jelas AKP Sumarjaya.

Namun jika penyebaran video mesum tersebut dilaporkan lagi, polisi akan melakukan pendalaman dan penyebar vidio tersebut juga akan dikenakan pasal. Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait pelaku penyebar video mesum tersebut.

Disamping itu, korban saat ini masih dalam perlindungan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, nantinya akan dilakukan pendalaman ke psikiater. Sedangkan Komang P disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (diana/ub)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments