UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan pembagian sembako dan bingkisan disela-sela pemantauan protokol kesehatan terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan di simpang Jalan Seroja – Jalan Kemuda – Jalan Padma, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Minggu (25/7) pagi.
“Kegiatan ini kami laksanakan guna mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, sehingga untuk kedepannya kasus penularan virus covid-19 ini dapat dcegah bersama-sama�, ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga.
Lebih lanjut dikatakannya, giat pemantauan penerapan prokes yang dilaksanakan di simpang Jalan Seroja – Jalan Kemuda – Jalan Padma, Kelurahan Tonja ini menyasar para pengendara dan warga yang belum menaati prokes di wilayah tersebut. Adapun hasil dari pemantauan prokes kali ini menjaring sebanyak 2 orang pelanggar. Seorang pengendara didapati tidak menggunakan masker, dan  yang satunya menggunakan masker namun tidak benar. Pengendara yang tidak menggunakan tersebut dikenakan denda administrasi sebesar 100 ribu, dan pelanggar yang menggunakan masker namun tidak benar hanya berikan pembinaan serta edukasi terkait penggunaan sarana prokes yang benar.
“Tidak hanya menindak dan mendenda pelanggar Prokes, tetapi sebagai bentuk kepedulian dalam masa sulit ini kami juga membagikan bantuan bingkisan dan sembako bagi warga yg melanggar Prokes tersebut. Dan berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya dalam masa pandemi ini, baik itu dengan menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga semua terhindar dari penularan virus covid-19,� kata Dewa Sayoga.(UB)