Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKPU Bali Ingatkan Masyarakat untuk Urus Pindah Memilih 30 Hari Sebelum Pilkada...

KPU Bali Ingatkan Masyarakat untuk Urus Pindah Memilih 30 Hari Sebelum Pilkada 2024

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus perpindahan Tempat Pemilihan Suara (TPS) bagi yang membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan Lidartawan dalam Media Gathering “Jurnalis Pemilu” di Duta Orchid Garden, Denpasar, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Lidartawan menyatakan bahwa pengurusan pindah memilih harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024. Pemilih harus membawa bukti yang mendukung alasan mereka pindah memilih. Setelah itu, KPU setempat akan menentukan di TPS mana pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. Pemilih nantinya akan diberikan bukti berupa Formulir A.

Baca Juga:  PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman untuk Pilkada Bali 2024

“Kalo memang mau pindah memilih, tolong 30 hari sebelum Pilkada diurus dulu surat-suratnya,” pinta Lidartawan.

Ia juga menyatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal batas waktu pengurusan pindah memilih menjelang Pemilu 2019 lalu. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilih bisa mengajukan pindah TPS dalam batas waktu 7 hari sebelum pencoblosan.

Baca Juga:  Kecamatan Denpasar Timur Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar

Lidartawan juga mengatakan bahwa kebutuhan logistik Pilkada 2024 perlu lebih diperhatikan oleh para stakeholder.

“Perlu diperhatikan lebih cermat lagi dalam pelipatan surat suara. Jangan sampai tertukar!” tegasnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments