UPDATEBALI.com, BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah menyelesaikan tahapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha dalam siaran pers pada 13 Mei 2024 mengatakan, proses ini dilakukan berdasarkan dasar hukum PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan KPU No. 532, serta surat dinas dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Badung.
Berikut rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung:
1. Sosialisasi: KPU Badung menyelenggarakan sosialisasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 3 Mei 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, stakeholder, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan Bawaslu Kabupaten Badung.
2. Pengumuman Penyerahan Dukungan: Pengumuman penyerahan dukungan dilakukan melalui media cetak dan elektronik serta laman resmi KPU Badung, dimulai dari tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.
3. Penyerahan Syarat Dukungan: KPU Badung menerima penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Sebelumnya, telah dilakukan simulasi penerimaan penyerahan syarat dukungan pada tanggal 9 Mei 2024.
4. Akhir Batas Waktu: Pada akhir batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan, tidak ada pasangan calon maupun pihak terkait yang melakukan koordinasi atau menyampaikan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten Badung.
“Dengan demikian, tahapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan telah selesai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Dwi Suarna.(yud/ub)




