spot_img
spot_img
BerandaHukum & KriminalKPK Panggil Dua Wiraswasta Sebagai Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti

KPK Panggil Dua Wiraswasta Sebagai Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua wiraswasta Budi Priyono dan Daniel Feriyanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.

“Hari ini, pemeriksaan saksi terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk tersangka HS dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Selain dua wiraswasta itu, lanjut Ali, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Procurement Manager PT Pesonna Indonesia Jaya Fitriyani.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Enam Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda di Cengkareng

Pada Jumat (3/6), KPK telah menetapkan HS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS. Lalu, pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk ke dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Adapun PT JOP merupakan anak perusahaan PT SA Tbk.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Kepolisian Lakukan Pengecekan di Pelabuhan Padang Bai

Kemudian, permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Saat itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada sejumlah kesepakatan antara ON dan Haryadi. Di antaranya, Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Hadiri Exit Tim Pemeriksaan Interim LKPD 2021 BPK-RI Perwakilan Bali

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam “goodie bag” melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat (22/7) pun telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka pemberi suap.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments