UPDATEBALI.com, KARANGASEM – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan berbagai masalah infrastruktur di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Pernyataan ini disampaikan dalam Kampanye Terbuka Putaran I Pilgub Bali yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Wantilan Desa Adat Sebudi.
Kampanye tersebut dihadiri juga oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, I Gede Dana dan I Nengah Swadi (Dana-Swadi). Dalam kesempatan itu, Gede Dana mengungkapkan sejumlah aspirasi masyarakat Selat yang membutuhkan perhatian dan keterlibatan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk permohonan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Badung, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem yang tergolong kecil.
Beberapa masalah yang diangkat oleh Dana meliputi perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, pembangunan SMA Negeri, kebutuhan air bersih, serta pengadaan 30 mobil ambulance.
Menanggapi hal tersebut, Wayan Koster, yang juga menjabat sebagai Gubernur Bali 2018-2023, menyatakan bahwa semua aspirasi masyarakat Selat akan direalisasikan jika dirinya terpilih kembali.
“Pasti akan kita wujudkan. Sumber pendapatan Provinsi Bali akan dimanfaatkan untuk pembangunan. Kami akan memungut pajak dari wisatawan asing dan memanfaatkan Tower Turyupada dan Pusat Kebudayaan Bali setelah selesai,” jelas Koster.
Ia menambahkan, jika gubernur dan bupati Karangasem berasal dari partai yang sama, koordinasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan lebih mudah.
Sementara itu, Cawagub Giri Prasta menegaskan komitmen mereka untuk mewujudkan semua aspirasi yang disampaikan. “Pada 2025, kami akan menyediakan 30 mobil ambulance, memperbaiki jalan, dan memastikan air bersih tersedia, karena air adalah kebutuhan hidup kedua setelah udara,” tegas Giri Prasta.
Koster menutup kampanye dengan menegaskan komitmennya untuk membangun Bali dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Astungkara, saya Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta siap mengabdi total untuk Bali,” tutupnya.
Sebagai informasi, selama masa jabatan Koster, ia berhasil memperjuangkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memungkinkan daerah untuk memungut pajak dari wisatawan asing sebagai sumber PAD. Selain itu, Tower Turyupada dan Pusat Kesenian Bali akan menjadi destinasi wisata baru yang diharapkan dapat menambah pendapatan bagi Pemprov Bali.(ub)





