UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan membuka kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pemberlakuan Kebijakan Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bangunan Gedung Fungsi Usaha di Kabupaten Jembrana.
Acara berlangsung di Ballroom Gedung Kesenian Bung Karno, Kamis, 16 Oktober 2025, dan dihadiri oleh para perbekel, lurah, serta jajaran Polisi Pradesa (Polprades) se-Jembrana.
Dalam sambutannya, Bupati Kembang menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Menurutnya, salah satu instrumen penting dalam pengendalian penataan ruang adalah melalui kebijakan yang memberikan kesempatan berusaha secara tertib, aman, dan sesuai regulasi.
“Pemberian Dispensasi PBG serta Disinsentif bagi Bangunan Gedung Fungsi Usaha yang tidak sesuai tata ruang namun telah terlanjur dibangun sebelum penetapan RTRW Kabupaten Jembrana 2023–2043 maupun RDTR wilayah masing-masing, menjadi langkah penting dalam menertibkan pembangunan,” ujar Bupati Kembang.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Selain itu, strategi ini juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pusat.
“Peningkatan pendapatan pajak daerah akan difokuskan pada sektor usaha, bukan masyarakat kecil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Kembang meminta agar seluruh Polprades di Jembrana aktif melakukan pengawasan terhadap status bangunan di wilayahnya masing-masing untuk mencegah munculnya pelaku usaha yang tidak taat aturan.
“Melalui konsultasi publik ini, kita bisa menghimpun berbagai masukan, saran, dan pandangan agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat Jembrana,” pungkasnya.(yud/ub)





