spot_img
spot_img
BerandaBaliBantah Isu Tak Sedap, Disdikpora Denpasar Tegaskan Pengelolaan Sekolah Sudah Sesuai Aturan

Bantah Isu Tak Sedap, Disdikpora Denpasar Tegaskan Pengelolaan Sekolah Sudah Sesuai Aturan

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menanggapi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) di sejumlah sekolah di wilayah Denpasar.

Dalam kunjungannya, AWK menyoroti beberapa hal, termasuk harga sewa kantin di SMP Negeri 3 Denpasar yang disebut mencapai Rp 20,5 juta, kursi bundar di laboratorium yang dinilai tidak layak, serta adanya siswa yang belajar di ruang lab.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidak tersebut.

Menurutnya, langkah itu menjadi masukan positif bagi pihaknya untuk memperkuat pengawasan dan pembenahan di bidang pendidikan.

Baca Juga:  DEF 2026 Resmi Dibuka, Wawali Arya Wibawa Dorong Pelajar Denpasar Tampil Kreatif dan Inovatif

“Tentu kami sambut baik sidak itu, dan kami siap menindaklanjuti masukan serta saran yang diberikan dalam upaya mendukung kemajuan pendidikan di Kota Denpasar,” ujar Wiratama saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Oktober 2025.

Meski demikian, Wiratama memberikan klarifikasi mengenai isu harga sewa kantin SMPN 3 Denpasar. Ia menegaskan bahwa angka yang benar adalah Rp 2,5 juta per tahun, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Denpasar dan Perjanjian Sewa yang ditandatangani antara Disdikpora dan pihak sekolah.

Dana tersebut, lanjutnya, disetorkan langsung ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga:  Terkait Statement AWK, Ratusan Warga Desa Bugbug Datangi DPD RI Provinsi Bali

“Kita perlu luruskan, harga sewa kantin di SMPN 3 Denpasar bukan Rp 20,5 juta, tapi Rp 2,5 juta sesuai keputusan Wali Kota dan perjanjian resmi. Semua prosesnya transparan dan tercatat,” tegasnya.

Selain memberikan penjelasan, Wiratama juga berharap agar kegiatan sidak ke sekolah-sekolah dapat dilakukan di luar jam pelajaran, agar tidak mengganggu proses belajar mengajar siswa.

“Kami menghargai niat baik senator AWK, tapi alangkah baiknya jika sidak dilaksanakan saat jam istirahat agar proses belajar siswa tetap berjalan sesuai standar pembelajaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 3 Denpasar, Ni Nengah Sujani, juga membantah adanya sewa kantin sebesar Rp 20,5 juta. Ia menegaskan bahwa nilai sewa telah ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah daerah.

Baca Juga:  K3S Denpasar Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Lansia

“Yang kami ketahui dan jalankan sesuai keputusan Wali Kota, nilai sewanya Rp 2,5 juta. Tidak ada angka Rp 20,5 juta seperti yang disebutkan,” jelasnya.

Terkait dengan kursi bundar di laboratorium, Sujani menjelaskan bahwa fasilitas tersebut sudah sesuai standar, dan penggunaan ruang lab untuk kegiatan belajar merupakan kondisi sementara lantaran salah satu ruang kelas sedang dalam proses renovasi.

“Selama ruang kelas diperbaiki, siswa kami tempatkan sementara di lab agar kegiatan belajar tidak terhenti. Setelah selesai, semua akan kembali normal,” pungkasnya.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments