Disdikpora Denpasar Klarifikasi Kasus Anak Yatim yang Tak Lolos Masuk SMP Negeri

0
300
Disdikpora Kota Denpasar memberikan penjelasan terkait seorang anak yatim di Banjar Batukandik yang tidak diterima di SMP Negeri 15 Denpasar.
Disdikpora Kota Denpasar memberikan penjelasan terkait seorang anak yatim di Banjar Batukandik yang tidak diterima di SMP Negeri 15 Denpasar. Sumber foto: Humas Denpasar

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar memberikan penjelasan terkait kabar viral mengenai seorang anak yatim di Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, yang tidak diterima di SMP Negeri 15 Denpasar.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menegaskan bahwa kendala terjadi karena yang bersangkutan tidak mendaftar melalui Jalur Afirmasi Miskin, melainkan memilih Jalur Domisili yang memiliki persyaratan berbeda.

Wiratama menjelaskan, berdasarkan penelusuran data Kartu Keluarga melalui sistem DTSEN milik Kemensos RI, anak tersebut termasuk kategori Desil 1. Namun, kesempatan untuk masuk lewat Jalur Afirmasi Miskin tidak dimanfaatkan. Padahal, Kepala Dusun Batu Kandik sudah menyampaikan informasi kepada warga untuk segera mendaftar melalui Dinas Sosial paling lambat Jumat, 11 Juli 2025, pukul 14.00 Wita.

Baca Juga:  Murid SDN di Kapuas Kalteng Terpaksa Belajar di Selasar Sekolah

“Kesempatan jalur afirmasi sudah disiapkan khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dinas Sosial bahkan sudah siap membantu prosesnya. Namun, karena yang bersangkutan tidak mendaftar sesuai prosedur, datanya tidak tercatat sebagai peserta Jalur Afirmasi,” terang Wiratama, Rabu 16 Juli 2025.

Sebaliknya, anak tersebut memilih mendaftar melalui Jalur Domisili. Sementara itu, jalur ini mensyaratkan Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun di Kota Denpasar.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Semangati Siswa Berprestasi Ikuti Kuliah di Sydney Australia

“Karena KK yang bersangkutan masih baru dan belum memenuhi syarat satu tahun, sistem otomatis menolak pendaftaran pada Jalur Domisili,” tambahnya.

Kepala Dusun Batukandik, Teguh Kamajaya, juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengimbau warganya untuk menggunakan Jalur Afirmasi.

“Kami sudah mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran, termasuk menegaskan batas akhir. Namun memang yang bersangkutan tidak mengambil jalur tersebut. Meski demikian, kami tetap berkoordinasi agar hak pendidikannya tetap terpenuhi,” jelasnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2025

Pemkot Denpasar menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan akan mengawal kasus ini agar anak tersebut tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, sesuai aturan yang berlaku.(per/ub)