spot_img
spot_img
BerandaBaliDisdikpora Denpasar Klarifikasi Kasus Anak Yatim yang Tak Lolos Masuk SMP Negeri

Disdikpora Denpasar Klarifikasi Kasus Anak Yatim yang Tak Lolos Masuk SMP Negeri

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar memberikan penjelasan terkait kabar viral mengenai seorang anak yatim di Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, yang tidak diterima di SMP Negeri 15 Denpasar.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, menegaskan bahwa kendala terjadi karena yang bersangkutan tidak mendaftar melalui Jalur Afirmasi Miskin, melainkan memilih Jalur Domisili yang memiliki persyaratan berbeda.

Wiratama menjelaskan, berdasarkan penelusuran data Kartu Keluarga melalui sistem DTSEN milik Kemensos RI, anak tersebut termasuk kategori Desil 1. Namun, kesempatan untuk masuk lewat Jalur Afirmasi Miskin tidak dimanfaatkan. Padahal, Kepala Dusun Batu Kandik sudah menyampaikan informasi kepada warga untuk segera mendaftar melalui Dinas Sosial paling lambat Jumat, 11 Juli 2025, pukul 14.00 Wita.

Baca Juga:  Cegah Kekerasan Seksual, Unud Selenggarakan Sosialisasi PPKS Bagi Mahasiswa

“Kesempatan jalur afirmasi sudah disiapkan khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dinas Sosial bahkan sudah siap membantu prosesnya. Namun, karena yang bersangkutan tidak mendaftar sesuai prosedur, datanya tidak tercatat sebagai peserta Jalur Afirmasi,” terang Wiratama, Rabu 16 Juli 2025.

Sebaliknya, anak tersebut memilih mendaftar melalui Jalur Domisili. Sementara itu, jalur ini mensyaratkan Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun di Kota Denpasar.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Buka MPLS SMP se-Denpasar, Dorong Sekolah Ramah Anak

“Karena KK yang bersangkutan masih baru dan belum memenuhi syarat satu tahun, sistem otomatis menolak pendaftaran pada Jalur Domisili,” tambahnya.

Kepala Dusun Batukandik, Teguh Kamajaya, juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengimbau warganya untuk menggunakan Jalur Afirmasi.

“Kami sudah mengumumkan jadwal dan syarat pendaftaran, termasuk menegaskan batas akhir. Namun memang yang bersangkutan tidak mengambil jalur tersebut. Meski demikian, kami tetap berkoordinasi agar hak pendidikannya tetap terpenuhi,” jelasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Badung Gandeng SMAN 1 Mengwi, Libatkan Pelajar Awasi Demokrasi lewat GEMPAR

Pemkot Denpasar menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan akan mengawal kasus ini agar anak tersebut tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, sesuai aturan yang berlaku.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments