Kominfosanti Buleleng Perkuat Perlindungan Data Pribadi Lewat RoPA dan DPIA

0
20
Kominfosanti Buleleng Perkuat Perlindungan Data Pribadi Lewat RoPA dan DPIA
Kominfosanti Buleleng Perkuat Perlindungan Data Pribadi Lewat RoPA dan DPIA. Sumber Foto : Kominfosanti Buleleng / Updatebali

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng memperkuat pemahaman perlindungan data pribadi melalui bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan Record of Processing Activities (RoPA) dan Data Protection Impact Assessment (DPIA).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Buleleng Command Center (BCC) Kominfosanti Buleleng, Rabu, 14 Oktober 2026.

Kegiatan yang diinisiasi Diskominfos Provinsi Bali bersama Kominfosanti Buleleng ini diikuti para kepala bidang dan staf teknis Kominfosanti. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman tentang tata kelola data pribadi yang aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Buleleng Matur Piuning di Empat Pura

Kepala Bidang Persandian Diskominfos Provinsi Bali, I Putu Sundika, S.T., M.T., menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah, bukan hanya instansi yang menangani urusan komunikasi dan informatika.

“Setiap perangkat daerah harus memahami data pribadi yang dikelola, tujuan penggunaannya, pihak yang memiliki akses, serta cara penyimpanan dan pengamanannya. Melalui RoPA dan DPIA, potensi risiko dapat dikenali sejak awal sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan,” jelas Sundika.

Baca Juga:  Senja Pratiwi Jadi Narasumber dalam Sosialisasi Meningkatkan Kompetensi SDM KPU se-Bali Jelang Pemilu 2024

Ia menjelaskan, RoPA merupakan dokumen untuk mencatat aktivitas pengelolaan data pribadi. Sementara itu, DPIA digunakan untuk menilai dan memitigasi risiko terhadap data pribadi, terutama dalam kegiatan pemrosesan yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi.

Penerapan kedua instrumen tersebut tidak hanya berlaku pada layanan digital, tetapi juga pelayanan manual yang melibatkan data masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memahami proses pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pengamanan data yang dikelolanya.

Baca Juga:  Astra Motor Teuku Umar Berikan Layanan Service Hemat Menjelang Lebaran

Melalui kegiatan ini, Kominfosanti Buleleng diharapkan dapat menindaklanjuti penyusunan RoPA, mengidentifikasi kegiatan pemrosesan data yang memerlukan DPIA, serta meneruskan pemahaman tersebut kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Buleleng dalam mendorong pelayanan publik yang aman dan akuntabel. Penerapan tata kelola data pribadi yang baik juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan informasi oleh pemerintah. (adv/updatebali)