spot_img
spot_img
BerandaBaliKominfosanti Buleleng Dampingi 10 Badan Publik Hadapi Monev KIP 2026, Targetkan Predikat...

Kominfosanti Buleleng Dampingi 10 Badan Publik Hadapi Monev KIP 2026, Targetkan Predikat Informatif

UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) memberikan pendampingan kepada 10 badan publik peserta Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026.

Pendampingan difokuskan pada pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penilaian keterbukaan informasi publik.

Sebagai mitra Komisi Informasi Provinsi Bali di daerah, Kominfosanti memastikan seluruh peserta memahami tata cara pengisian SAQ beserta kelengkapan dokumen pendukung agar proses evaluasi berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Gusde Mahardika, menjelaskan bahwa SAQ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi pada setiap badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  Bupati Tamba Hadiri  Musyawarah Resor  IV Keluarga Besar Putra Putri Polri Jembrana 

“SAQ menjadi tahapan yang sangat menentukan karena seluruh indikator pelayanan informasi dinilai melalui instrumen ini. Kami ingin memastikan setiap badan publik mengisi kuesioner secara benar, lengkap, dan didukung bukti yang sesuai sehingga hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kualitas layanan informasi yang diberikan,” ujarnya, Kamis 16 Juli 2026.

Pada Monev KIP 2026, terdapat 10 badan publik dari Kabupaten Buleleng yang mengikuti proses evaluasi. Mereka terdiri atas Dinas Kominfosanti, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, DPMPTSP, Kecamatan Buleleng, Desa Bengkala, Desa Tamblang, Desa Kubutambahan, Desa Sanggalangit, serta Kelurahan Banjar Jawa.

Baca Juga:  Kapolda Bali Berikan Penghargaan kepada Personil Berprestasi pada HUT Polairud ke - 72

Gusde menerangkan, rangkaian Monev KIP diawali dengan pelaksanaan bimbingan teknis. Selanjutnya, seluruh peserta diwajibkan menyelesaikan pengisian SAQ dan mengunggah video layanan informasi publik pada periode 6 Juli hingga 6 Agustus 2026. Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi melalui visitasi atau uji petik oleh Komisi Informasi Provinsi Bali sebelum hasil penilaian diumumkan pada pekan kedua November 2026.

Ia juga mengungkapkan adanya perubahan mekanisme penetapan peserta pada tahun ini. Jika sebelumnya seluruh peserta ditentukan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, kini pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan mengusulkan badan publik yang dinilai siap mengikuti evaluasi. Prioritas diberikan kepada badan publik yang belum pernah mengikuti Monev KIP, belum memperoleh predikat Informatif, atau terakhir meraih predikat tersebut sebelum tahun 2022.

Baca Juga:  Dorong Prestasi Atlet, Pemkab Buleleng Rehabilitasi Arena Panjat Tebing Rp1 Miliar

Menurutnya, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng terus menunjukkan perkembangan positif. Selama ini, tidak ada badan publik peserta dari Buleleng yang memperoleh predikat Tidak Informatif, sehingga capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan pada evaluasi tahun ini.

“Target kami bukan hanya menyelesaikan pengisian SAQ tepat waktu, tetapi memastikan seluruh peserta mampu meraih predikat Informatif. Dengan demikian, komitmen Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat dapat terus dipertahankan,” pungkasnya. (adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments