UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh, dengan tegas mengimbau seluruh pihak terkait untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Tax Gathering dan Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas Tahun 2024 yang digelar secara hybrid di Aula A Gedung Keuangan Negara (GKN) I dan disiarkan melalui kanal Youtube Kantor Wilayah DJP Bali, Rabu 26 Juni 2024.
Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pegawai DJP adalah bagian dari tugas dan fungsi mereka yang seharusnya tidak memerlukan imbalan tambahan.
“Kami sudah digaji, tidak perlu diberi apapun lagi,” ujarnya.
Dalam acara yang dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Muhammad Indra Furqon sebagai perwakilan KPK menjelaskan tentang pentingnya membangun integritas dan budaya anti korupsi. Furqon menyoroti definisi gratifikasi menurut Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, yang mencakup berbagai bentuk pemberian yang tidak pantas bagi pegawai negeri.
“Gratifikasi itu dianggap kecil, tadinya mental melayani, akhirnya mental pengemis, dan endingnya mental raja. Gratifikasi ini pun diatur oleh seluruh agama dan itu dilarang,” tegas Indra Furqon.
Acara tersebut juga menampilkan sesi talkshow yang dimoderatori oleh Dedik Herry Susetyo, dengan menghadirkan narasumber seperti Nurbaeti Munawaroh, Muhammad Indra Furqon dari KPK RI, dan I Made Sujana Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Perwakilan Bali. Mereka membahas pentingnya integritas dalam membayar pajak dengan benar dan menjaga kejujuran dalam pelayanan publik.
Penutupan acara ditandai dengan penandatanganan komitmen integritas oleh Kepala Kanwil DJP Bali, seluruh pejabat, dan perwakilan wajib pajak yang hadir secara luring. Acara juga memberikan apresiasi kepada 40 wajib pajak di Bali dengan kontribusi pajak terbesar di tahun 2023, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bali dengan didampingi oleh masing-masing Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Dengan demikian, acara ini tidak hanya menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan integritas di dalam masyarakat pajak, tetapi juga mengukuhkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari gratifikasi.(yud/ub)