UPDATEBALI.com, BULELENG – Kelurahan Penarukan kembali melaksanakan pendataan terhadap Penduduk Non Permanen (PNP) di wilayah Lingkungan Penarukan Desa, Rabu 13 Mei 2026.
Pendataan tersebut menyasar sejumlah rumah kos hingga gudang barang bekas yang ada di wilayah Kelurahan Penarukan. Kegiatan dipimpin langsung Sekretaris Lurah Penarukan Ida Bagus Indratara bersama Kasi Pemerintahan Luh Sari Bintari, para kepala lingkungan dan staf kelurahan.
Dari hasil pendataan, sebanyak 61 penduduk non permanen yang tidak memiliki KTP Kelurahan Penarukan terjaring dalam kegiatan tersebut. Sebagian besar diketahui berasal dari Pulau Jawa, sementara lainnya berasal dari sejumlah daerah di Bali termasuk Kabupaten Buleleng.
Lurah Penarukan, Desak Made Susanti mengatakan, pendataan penduduk non permanen sangat penting dilakukan secara rutin guna mengetahui jumlah warga yang tinggal sementara di wilayah Kelurahan Penarukan.
Selain itu, menurutnya pendataan juga memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, saya mengajak dan mendorong warga khususnya PNP untuk proaktif melaporkan diri ke Kantor Lurah Penarukan,” Ujarnya, Kamis 14 Mei 2026
Ia menambahkan, pengawasan dan pembinaan secara berkesinambungan terhadap penduduk non permanen dinilai sangat penting demi menjaga ketertiban administrasi dan keamanan lingkungan.
Karena itu pihak kelurahan juga memperkuat koordinasi dengan aparat setempat termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar setiap warga pendatang yang tinggal sementara dapat terdata dengan jelas.
“Kami juga akan memberikan edukasi kepada pemilik rumah kos dan kontrakan agar mereka secara aktif melaporkan para penghuni. Hal ini sangat penting untuk menjaga keteraturan administrasi dan keamanan kawasan,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Penarukan, Luh Sari Bintari menjelaskan, secara teknis pendataan dilakukan dengan mengisi formulir F1.15 dari Disdukcapil.
Setelah itu data dipilah berdasarkan asal daerah baik antar kabupaten maupun antar provinsi sebelum dimasukkan ke dalam aplikasi kependudukan yang telah disediakan.
“Kalau antar kabupaten di aplikasi AKU Online milik Disdukcapil Buleleng. Sedangkan untuk antar provinsi ada tautan lain yang juga diberikan oleh Disdukcapil,” Tandasnya.(Dna/ub)





