UPDATEBALI.com, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan empat tersangka inisial NPA, IWS, LM, dan NPW, dalam kasus pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan/atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri.
Para tersangka ini sebelumnya menduduki posisi Manager, bendahara, kasir, dan koordinator kelompok.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, S.H., pada relese Jumat (12/1) mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan pinjaman fiktif, penyalahgunaan operasional tanpa mengikuti SOP, dan pembuatan laporan keuangan yang meragukan. Kerugian negara mencapai angka Rp. 5.274.061.000 miliar.
“Pengelolaan dana PNPM yang seharusnya memberikan manfaat kepada kelompok kurang mampu justru disalahgunakan oleh para tersangka,” ujar Herawati.
I Nengah Ardika, Kasi Pidsus Kejari Tabanan, menambahkan bahwa tim penyidik Kejaksaan telah berhasil menyita sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.094.186.750,- miliar. Penyalahgunaan dana ini ternyata lebih banyak untuk kepentingan pribadi para tersangka selama periode 2017-2020. Meski ada pengembalian sebagian, presentase pengembalian masih jauh dari nilai yang sebenarnya.
“Kami telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus PNPM ini,” sambung Ardika.
Tersangka dihadapkan pada berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mencakup rentang waktu 20 tahun hingga 1 tahun, disertai denda antara Rp. 50.000.000,00 hingga Rp. 1.000.000.000,00.(tia/ub)



