Kejari Tabanan Limpahkan Berkas JDA ke Pengadilan Negeri

0
164
Kejari Tabanan Limpahkan Berkas JDA ke Pengadilan Negeri. sumber foto : istimewa

UPDATEBALI.com, TABANAN – Sehari setelah memberikan jawaban terkait penolakan (tidak menerima) permohonan penangguhan penahanan JDA yang disampaikan kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan, Kejaksaan Negeri Tabanan pada Kamis (11/1) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata atau akrab dipanggil Jero Dasaran Alit (JDA) ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Baca Juga:  Curi Dua Tabung Gas 3 Kg, Pelajar SMP Diamankan

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah selesai dilakukan penelitian berkas perkara dan dinyatakan lengkap.

“Tinggal menunggu agenda sidang saja,”terangnya.

Dimana untuk kasus yang menyeret tokoh muda pemuka agama ini, Kejaksaan Negeri Tabanan menyiapkan enam orang jaksa termasuk salah satunya Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati. Dan terkait status penahanan JDA, Wahyu Resta mengatakan, ketika sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan adalah majelis hakim yang ditunjuk. (tia/ub)