UPDATEBALI.com, TABANAN – Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat keras yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan 28 perkara tindak pidana narkotika dan kesehatan pada semester I Tahun 2024.
Pemusnahan kali ini melibatkan barang bukti sebanyak 67,04 gram shabu-shabu, 7,28 gram ganja sintetis, dan 5.131 tablet obat keras golongan G. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir sesuai dengan putusan pengadilan.
“Situasi perkara narkotika pada semester I Tahun 2024 menunjukkan peningkatan, baik dari segi jumlah perkara maupun volume barang bukti, terutama jenis shabu-shabu,” ungkapnya.
Zainur juga menyoroti pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran ilegal narkotika di Tabanan. Sebagai upaya preventif, Kejaksaan Negeri Tabanan mengusulkan pendirian rumah rehabilitasi untuk membantu para pecandu narkotika dalam mengatasi masalah kesehatan dan sosial mereka.
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai upaya hukum tetapi juga sebagai langkah nyata dalam menanggulangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika di masyarakat. (tia/ub)





