Kehabisan Uang, Pria Asal Jakarta Diamankan Polisi atas Dugaan Pencurian

0
213
Polsek Kuta berhasil mengamankan pria asal Jakarta berinisial RH, 21 diduga pelaku pencurian. Sumber foto: Humas Polresta Denpasar

UPDATEBALI.comBADUNG – Seorang pria asal Jakarta berinisial RH, 21 diringkus Kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian pada Minggu 31 Desember 2023 lalu pukul 15.30 Wita.

Lelaki asal Ibukota itu mencuri Iphone 11 milik bule asal Perancis, Romain Redouane Ollivier (24) di salah satu tempat hiburan malam di Seminyak, Kecamatan, Kuta, Badung, pada Sabtu 30 Desember 2023 malam.

Kepada polisi yang menyergapnya di hotel tempat menginapnya di Kuta sore itu mengaku terpaksa mencuri karena sudah tidak punya uang. Rencananya Iphone 11 hasil curiannya itu dijual untuk mendapatkan uang. Belum berhasil menjual barang curiannya itu keburu ditangkap polisi.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Kuningan, Dealer Made Ferry Motor Sakah Gelar Bazar Sembako Murah

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi pada Jumat 5 Januari 2024 mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka kelahiran Jakarta 1 Juli 2002 itu setelah aparat Polsek Kuta menerima laporan dari salah seorang wisatawan mancanegara asal Perancis. Korban mengaku kehilangan HP yang disimpannya di dalam saku celana saat dugem di salah salah satu tempat hiburan malam di Seminyak.

Baca Juga:  Hendak Kabur, Maling di Gerokgak Dibekuk Polisi

“Korban mengaku pada saat jeget di tempat hiburan malam itu HP-nya disimpan di dalam saku celana. Sebelum mengetahui HP itu hilang korban sempat ke toilet. Keluar dari toilet barulah korban sadar barangnya itu hilang. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Kuta,” ungkap AKP Sukadi.

Menerima laporkan korban, aparat Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV di TKP, dan petunjuk lainnya pelaku pencurian ituengarah kepada RH. Berdasarkan data-data itulah polisi meringkus RH di hotel tempatnya menginap di Kuta.

Baca Juga:  Dinas Peternakan dan Pangan Jembrana Bentuk Tim Siaga Rabies untuk Menekan Penyebaran Penyakit Rabies

“Selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa Iphone 11. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian ini korban menderita kerugian Rp 11 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(den/ub)