UPDATEBALI.com, BULELENG – Ketut Ardiasa alias Ucil (49) dibekuk usai nekat mencuri sepeda motor Honda Vario dengan posisi kunci masih nyantol di halaman rumah warga di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Kamis 25 Desember 2025.
Saat itu, korban Made Putra Sumawan (36) menaruh sepeda motor Honda Vario miliknya dihalaman rumah dengan posisi kunci masih nyantol. Kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 08.30 Wita, dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kubutambahan.
“Awalnya istri korban memarkir motor sekitar pukul 08.00 Wita dalam keadaan kunci nyantol. Ketika hendak keluar sekitar pukul 09.00 Wita, motor sudah tidak ada di tempatnya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar delapan juta rupiah dan melapor ke Polsek Kubutambahan,” Kata Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz.
Meski terjadi pada hari libur, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubutambahan tetap siaga dan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Kadek Sepri Juliadnyana, S.Pd. atas perintah Kapolsek Kubutambahan AKP Kadek Robin Yohana, S.H., M.A.P, polisi mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan analisis CCTV di sekitar lokasi.
Hasil pengecekan mengarah kepada seorang terduga pelaku bernama Ketut Ardiasa alias Ucil. Tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Bulian hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
“Pelaku mengakui mengambil motor tersebut dan mengarahkan petugas ke lokasi motor ditinggalkan. Barang bukti kemudian ditemukan di pinggir Jalan Raya Kembang Kuning, Desa Bulian. Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kubutambahan untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.(Dna/ub).





