Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT CPJB ke Kejari Denpasar

0
14
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT CPJB ke Kejari Denpasar
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT CPJB ke Kejari Denpasar. Sumber foto: DJP Bali/Updatebali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial NS berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin, 21 September 2026. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret PT CPJB.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah tahapan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP selesai, dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Dengan dilaksanakannya P-22, proses penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan menyampaikan bahwa NS merupakan Direktur PT CPJB. Perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam kurun waktu masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Baca Juga:  Mudahkan Penghitungan, DJP Siapkan Aplikasi PPh 21

Dalam perkara ini, NS diduga dengan sengaja telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yaitu dengan cara mengkreditkan faktur pajak a quo dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, NS juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, yaitu dengan tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan yang berasal dari kegiatan usaha PT CPJB.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi jumlah PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Perbuatan tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga:  Salurkan Bantuan Mesin Pelet Sampah Organik, PLN Dukung Pengelolaan Sampah Terpadu di Buleleng

Atas perbuatannya, NS diduga telah melakukan Tindak Pidana Perpajakan, melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Darmawan menjelaskan bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga kepatuhan sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh Wajib Pajak. Dalam setiap proses penegakan hukum, DJP tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu menghormati hak-hak Wajib Pajak dan pihak-pihak yang berperkara.

Baca Juga:  Regulasi Pajak Emas Disempurnakan, DJP Beri Kepastian Bagi Pelaku Bulion

“Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan,” ujarnya pada Selasa 6 Oktober 2026.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk bersama-sama membangun kepatuhan perpajakan dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab kepada negara, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tutup Darmawan.(yud/updatebali)