UPDATEBALI.com, BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng telah mengagendakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 & 6 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, setelah mengalami sedikit kendala akibat surat suara yang tertukar.
Surat suara yang tertukar berasal dari Dapil 3 hanya pada tingkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II. Meskipun demikian, pemungutan suara untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta Presiden dan Wakil Presiden akan tetap berlangsung.
Keputusan untuk melaksanakan PSU di TPS tersebut diambil guna menjamin bahwa hak pilih masyarakat tetap terjaga dengan baik. Ketua
KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menegaskan keputusan tersebut dalam kunjungannya ke TPS 6 Pedawa pada Rabu.
“Surat suara yang tertukar mengandung risiko serius karena ada yang sudah dicoblos di luar wilayah dapilnya. Kami menemukan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273, sedangkan di TPS 5 mencapai 292,” jelasnya.
Meskipun belum ada laporan serupa dari TPS di daerah lain di Kabupaten Buleleng, KPU Buleleng berharap agar proses pengambilan keputusan terkait PSU di TPS 5 dan 6 dapat berjalan lancar dan cepat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU Kabupaten/Kota.
Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil rapat pleno yang akan digelar nantinya. Bawaslu Buleleng akan turut membantu dalam mempelajari laporan yang disampaikan Pengawas TPS dan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menerbitkan rekomendasi PSU.
“Kita berusaha memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa lembaga pemilihan dan pengawasan Pemilu telah siap untuk bertindak secara efektif demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi,” tutupnya. (adv/ub)





