spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungSerahkan Akta Kematian, Wabup Badung Dorong Warga Tertib Administrasi Kependudukan

Serahkan Akta Kematian, Wabup Badung Dorong Warga Tertib Administrasi Kependudukan

UPDATEBALI.com, BADUNGWakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akta kematian kepada keluarga almarhum I Putu Deni Rahady di rumah duka Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Rabu, 25 Maret 2026.

Penghargaan berupa sertifikat dan akta kematian tersebut diterima oleh ayah almarhum, Putu Adi Suparsa. Turut hadir mendampingi, Plt Kadisdukcapil Badung Putu Suryawati, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana, serta jajaran BPD Desa Pererenan.

Baca Juga:  Sambut Jembrana Emas 2026, Bupati Tamba Dorong Siswa Kuasai Bahasa Asing

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum yang diketahui bertugas di RSD Mangusada. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

“Kami atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Badung turut berduka cita. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan almarhum mendapat tempat terbaik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kehadirannya selain untuk mendoakan almarhum, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya bagi keluarga yang akan melaksanakan upacara ngaben.

Baca Juga:  Tradisi Unik Janger Maborbor, Tarian Sakral untuk Menolak Wabah Penyakit

Program penghargaan tertib administrasi ini merupakan implementasi dari misi pembangunan Kabupaten Badung, yakni Sapta Kriya Adi Cipta, yang mendorong masyarakat untuk tertib melaporkan peristiwa penting, termasuk kematian.

Melalui program tersebut, keluarga yang melaporkan kematian dalam waktu 1–7 hari berhak mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta yang ditransfer langsung melalui Bank BPD Bali ke rekening ahli waris.

“Kami harapkan bantuan ini bisa meringankan biaya pelaksanaan ngaben. Dengan tambahan dukungan dari krama banjar, tentu akan sangat membantu keluarga,” jelasnya.

Baca Juga:  Wabup Badung Pimpin Rembug Stunting 2025, Targetkan Penurunan Hingga 3,22%

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar aktif dan tepat waktu dalam melaporkan administrasi kependudukan.

Adapun besaran insentif diberikan secara bertingkat, yakni Rp10 juta untuk pelaporan 1–7 hari, Rp7,5 juta untuk 8–15 hari, dan Rp5 juta untuk pelaporan 16–30 hari kerja.

Program ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di saat menghadapi peristiwa duka.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments