UPDATEBALI.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kali ini, seorang pelaku tertangkap tangan membuang sampah ke sungai di kawasan Jalan Batukaru, Denpasar Barat, Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 WITA.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan usai timnya melakukan patroli dan pemantauan sejak pukul 04.00 WITA.
Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati pelanggar yang kedapatan membuang satu kantong plastik bening berisi sisa bungkus makanan langsung ke aliran sungai.
“Fakta di lapangan menunjukkan pelanggaran perda. Pelaku tertangkap tangan saat membuang sampah ke sungai pada dini hari,” ujar Bawa Nendra, Selasa, 15 Juli 2025.
Identitas pelaku diketahui sebagai pekerja di sebuah rumah makan yang berlokasi di kawasan Jalan Batukaru. Atas pelanggaran ini, Satpol PP akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera.
“Selain melanggar Perda, tindakan ini merusak lingkungan, menyumbat saluran air, bahkan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya.
Bawa Nendra juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Ia menekankan pentingnya partisipasi warga untuk melaporkan jika melihat pelanggaran serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat tindakan pembuangan sampah sembarangan, khususnya ke sungai, mohon segera laporkan agar kami bisa menindak. Ini demi kenyamanan dan kelestarian lingkungan kita bersama,” pungkasnya.(per/ub)





