Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliJadi Instruktur Selam Ilegal, Dua WNA Tiongkok Diusir Imigrasi Singaraja

Jadi Instruktur Selam Ilegal, Dua WNA Tiongkok Diusir Imigrasi Singaraja

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CJ dan AM terpaksa dideportasi Imigrasi Singaraja lantaran terciduk bekerja secara ilegal jadi pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, awalnya petugas tengah melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem. Pihaknya lalu menemukan ada aktivitas mencurigakan dari rombongan turis yang telah selesai melakukan diving.

Saat dilakukan observasi dan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Benar saja dua WNA terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Keduanya lantas dipanggil ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Turunkan Peredaran Kosmetik Ilegal, Loka POM Buleleng Sita Ratusan Produk

Hasilnya, keduanya diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Dua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Dimana CJ tanggal 26 November 2024 dan AM pada tanggal 21 Desember 2024. Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025.

Selama berada di Indonesia dua WNA tersebut mengaku bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center. Akibat perbuatannya kini keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, sebab melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Peletakan Batu Pertama Tiga Pembangunan TPST 3R di Kecamatan Banjarangkan

“Kami beri tindakan tegas pada dua WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keduanya kami deportasi,” Jelas dia, Selasa 11 Februari 2025.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai masing-masing dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ626 (Denpasar– Guangzhou) dengan tujuan akhir Wenzhou dan dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ6066 (Denpasar–Shenzen) dengan tujuan akhir Beijing.

Baca Juga:  Malam Puncak Gema Adujaknas 2024, Wabup Badung Dorong Kreativitas Generasi Remaja

“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami,” Kata dia.

Hendra menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Untuk itu, Dia berharap masyarakat melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan, melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments