UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial JHH terpaksa harus dipulangkan ke negaranya oleh pihak Imigrasi Singaraja, lantaran tertangkap basah tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dimiliki hingga mencapai 109 hari.
Saat dikonfirmasi pada Selasa 20 Agustus 2024, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, ternyata JHH masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan telah melakukan perpanjangan satu kali.
“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan VOA dan telah melakukan perpanjangan satu kali. Selama overstay ia (WNA) berada di Bekasi, Jawa Barat bersama sang istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur,” Ungkap Hendra.
Lebih lanjut Hendra Setiawan menyebut, yang bersangkutan sudah dideportasi pada 18 Agustus 2024 menggunakan penerbangan Air Asia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan
“Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya,” imbuh dia.
Hendra menambahkan, pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA tersebut merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian. Bahkan pihaknya, selalu menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan WNA. (dna/ub)





