spot_img
spot_img
BerandaBaliInspektorat Provinsi Bali Intensifkan Evaluasi Pengurangan Sampah Plastik di Lingkup Pemerintahan

Inspektorat Provinsi Bali Intensifkan Evaluasi Pengurangan Sampah Plastik di Lingkup Pemerintahan

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Inspektorat Daerah Provinsi Bali terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah dengan menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali.

Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada Selasa 17 Juni 2025, dengan Tim Inspektur Pembantu Wilayah I (Inbanwil I) melakukan kunjungan langsung ke sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran monitoring antara lain Inspektorat Kota Denpasar, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta kantor kecamatan di wilayah Denpasar Utara, Selatan, Timur, dan Barat.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Putri Koster Ajak Perempuan Bali Jadi Agen Perubahan

Menurut Inbanwil I, I Nyoman Gde Suarditha, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi dua regulasi penting, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019. Keduanya mengatur tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya di lingkungan pemerintah.

“Secara umum, perangkat daerah di Kota Denpasar telah menjalankan prinsip pengelolaan sampah berbasis sumber. Misalnya melalui pembuatan teba modern serta pemanfaatan biopori untuk sampah organik,” ujar Suarditha.

Baca Juga:  Sat Lantas Polresta Denpasar Sita Puluhan Knalpot Brong dalam Operasi Zebra Agung 2024

Selain itu, lanjutnya, kebijakan pembatasan plastik sekali pakai juga telah diterapkan dengan baik. Seperti larangan penggunaan kantong plastik dan sedotan sekali pakai, serta kewajiban penggunaan tumbler sebagai botol minum pribadi bagi para ASN.

Monitoring ini bertujuan untuk mengecek sejauh mana pelaksanaan kedua kebijakan tersebut dilakukan oleh masing-masing instansi. Fokus utama adalah pemilahan sampah menjadi tiga jenis, yakni organik, anorganik, dan residu.

Baca Juga:  Launching Gerakan Bali Bersih Sampah, Menteri LH Bangga Upaya Gubernur Koster, Sebut Bali jadi Contoh Daerah Lain di Indonesia

Suarditha juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pembatasan plastik sekali pakai dan sistem pengelolaan sampah berjalan optimal di seluruh perangkat daerah di Bali.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments