Insiden Nyepi di Sumberklampok, Polisi Tunggu Keterangan Saksi Ahli

0
175
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. Sumber foto: Istimewa

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus penistaan agama saat nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang dijaga para pecalang saat nyepi, pada Rabu 22 Maret 2023 lalu masih berlanjut. Terbaru polisi sudah memeriksa ulang beberapa saksi dan kini masih menunggu keterangan saksi ahli pidana.

Saat dikonfirmasi Senin 16 Oktober 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sesuai petunjuk JPU Kejari Buleleng beberapa waktu lalu, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan ulang terharap para saksi yang berkaitan dalam insiden tersebut.

Baca Juga:  Kasus Rusuh saat Nyepi di Sumberklampok, Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan Saksi

Dimana hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi baik itu dari pihak pecalang yang menjaga portal saat insiden tersebut, kemudian Bendesa Desa Sumberklampok, petugas TNBB, Perbekel hingga tokoh agama bahkan dari Parisada Hindu Dharma (PHDI) Provinsi Bali.

“Sudah dilakukan pemeriksaan tambahan, tinggal menunggu hasil pendapat saksi ahli pidana. Sudah dijawalkan cuma masih koordinasi, mudah – mudahan minggu ini selesai,” Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

Baca Juga:  Satu Pengguna Narkoba Dibekuk, Polisi Buru Bandar di Kubutambahan

Lebih lanjut, AKP Darma menyebut pemeriksaan ulang terhadap para saksi dalam insiden tersebut untuk menguatkan pasal yang akan disangkakan terhadap dua tersangka yang menginisiasi terjadinya peristiwa tersebut Achmad Zaini (51) dan Muhamad Rasyad (57).

“Berkas sebelumnya sudah ada penguatan cuma untuk meyakinkan kembali terhadap pasal yang disangkakan perlu adanya saksi ahli pidana,” Terang AKP Darma.

Baca Juga:  Wapres Gibran Dukung Transformasi Digital Pakai Qris Bank Indonesia Dalam PKB 2025

Sementara itu saat disinggung mengenai pasal tambahan, AKP Darma menyampaikan belum ada, masih terkait dengan penistaan agama dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara sehingga saat ini keduanya belum ditahan dan masih wajib lapor. (dna/ub)