UPDATEBALI.com, BULELENG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng kembalikan berkas kasus penistaan agama saat nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu 22 Maret 2023 lalu. Polisi diminta memeriksa ulang para saksi untuk menentukan unsur pidana.
Saat dikonfirmasi Senin 9 Oktober 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan hal tersebut. Dimana sebelumnya pihaknya telah menyerahkan berkas perkara yang menyeret dua oknum Achmad Zaini (51) dan Muhamad Rasyad (57) sebagai tersangka.
Kemudian usai di teliti, pihak JPU Buleleng merasa berkas tersebut harus dilengkapi lantaran dirasa belum memenuhi beberapa syarat. Berdasarkan petunjuk JPU Buleleng, penyidik diminta memeriksa ulang para saksi baik itu dari saksi fakta maupun saksi ahli.
“Saksi ahli pidana dari akademisi, itu tergantung penyidik. Saksi tambahan dari saksi fakta, kedua tersangka akan diperiksa sebagai saksi tambahan,” Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.
Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi secara bertahap. AKP Darma menyebut targetnya dalam waktu satu minggu penyidik sudah melengkapi berkas tersebut dan segera di kirim kembali ke JPU Buleleng.
Sementara itu dua tersangka dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan lantaran masa hukuman dibawah 5 tahun penjara. Namun hingga saat ini keduanya masih dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam satu minggu.
“Kita masih menunggu apakah akan ada penambahan pasal kalau perubahan tidak ada. Keduanya masih wajib lapor,” Pungkas AKP Darma. (Dna/ub)





