UPDATEBALI.com, BADUNG – Inovasi layanan terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung dalam perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Salah satu program inovatifnya adalah layanan perekaman KTP elektronik pada malam hari. Berkat upaya ini, Kabupaten Badung berhasil meraih peringkat pertama dalam perekaman KTP elektronik di Bali.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Badung, AA Arimbawa, pada Kamis 1 Agustus 2024, menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut.
“Kami bersyukur Kabupaten Badung meraih rangking pertama dalam jumlah perekaman KTP elektronik di Bali. Sebelumnya kami berada di peringkat tiga, dan dengan sejumlah layanan yang kami lakukan, akhirnya berhasil meraih peringkat pertama dengan progress rekaman sebanyak 411,390 atau 99,23 persen,” ujarnya.
Arimbawa menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim Disdukcapil yang beroperasi siang dan malam.
“Dengan motivasi di posisi ketiga, kami merasa terpacu untuk memberikan pelayanan lebih baik. Kami melakukan layanan malam karena dari pengalaman kami, banyak siswa SMA dan SMK yang usianya 16 tahun belum siap melakukan perekaman saat di sekolah. Oleh karena itu, kami memfasilitasi perekaman malam,” jelasnya.
Layanan malam ini dilaksanakan mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WITA di Kecamatan Kuta Utara dan kantor Disdukcapil Badung di Puspem.
“Rata-rata setiap hari layanan malam ini diikuti oleh sekitar 20 orang,” ungkap Arimbawa.
Arimbawa menegaskan bahwa semua layanan tetap dijalankan meskipun ada layanan malam.
“Layanan jemput bola tetap kami lakukan, begitu juga layanan di kantor Disdukcapil dan kecamatan. Layanan malam ini sangat diminati oleh masyarakat, terutama mereka yang sibuk pada siang hari. Dengan adanya layanan malam, masyarakat bisa melakukan perekaman KTP elektronik setelah jam kerja,” terangnya.
Berdasarkan data Disdukcapil Badung, jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 411.309 orang, sementara yang belum melakukan perekaman sebanyak 3.107 orang. Total warga yang wajib memiliki KTP di Kabupaten Badung mencapai 414.497 orang dari total jumlah penduduk 532.500 orang. (adv/ub)





