spot_img
spot_img
BerandaBaliHendak Kabur ke Malang, Bandar Narkoba Asal Pegayaman Diringkus di Terminal Mengwi

Hendak Kabur ke Malang, Bandar Narkoba Asal Pegayaman Diringkus di Terminal Mengwi

UPDATEBALI.com, BULELENG – Bandar narkoba asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Hairul Basari alias Joko yang menjadi buronan polisi ini, akhirnya berhasil diringkus saat hendak naik bus dengan tujuan Malang, Jawa Timur di Terminal Mengwi, Badung pada Jumat 2 Februari 2024.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, sebelumnya pihaknya sempat menggrebek rumah Joko, pada Minggu 21 Januari 2024 lalu, hanya saja ia berhasil kabur lewat atap rumahnya. Namun pengejaran terus dilakukan dengan melibatkan tim khusus yang sudah dibentuk Polres Buleleng.

Baca Juga:  TP PKK Provinsi Bali dan Badung Bergerak Bersama, Perkuat Semangat Gotong Royong

Berselang 12 hari polisi berhasil mengendus pergerakan pelaku yang diduga hendak pergi keluar daerah dengan tujuan Malang, Jawa Timur. Benar saja pihak kepolisian berhasil mengamankan Joko saat hendak menaiki bus di Terminal Mengwi, Badung. Saat ditangkap, pelaku pun tidak berkutik dan menyerah tanpa perlawanan.

“Hasil penelusuran tim khusus dan adanya informasi masyarakat kami akhirnya si Joko berhasil kami tangkap saat hendak pergi ke Malang melalui Terminal Mengwi, Badung,” Ujar AKBP Widwan, Sabtu 3 Februari 2024.

Baca Juga:  Peringati HUT RI Ke-77, Bupati Sanjaya Pimpin Ribuan ASN Ngecat Trotoar
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggrebek rumah Joko bandar narkoba. Sumber foto: Istimewa

Setelah digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti dari tubuh pelaku. Tidak puas sampai disitu, besoknya, pada Sabtu 3 Februari 2024 tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Pegayaman.

Alhasil, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa sebuah HP berwarna hitam, satu buah parang, dua buah bor dan sebutir peluru Airsoft Gun (Gotri). Sebelumnya Joko juga terjerat kasus undang-undang darurat kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan dan dua Air Softgun yang ditemukan saat penggrebekan lalu.

Baca Juga:  Siap Kelola Basecamp, PLN Gandeng Yowana Manfaatkan Lahan Terbuka Rumah BUMN Denpasar

“Penggeledahan kami lakukan sebagai pemenuhan sekaligus kelengkapan unsur pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dan komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba, dimana narkoba dapat merusak tatanan kehidupan manusia” Pungkas dia.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments