UPDATEBALI.com, Buleleng – Penanganan kasus yang menjerat Jro Pasek Ketut Warkadea selaku Kelian Desa Adat Kubutambahan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, ini masih terus bergulir.
Dimana Warkadea yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Wayan Sudarma akhirnya mendatangi Polres Buleleng untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng. Sebelumnya beberapa waktu lalu melalui kuasa hukumnya, Warkadea telah bersurat Kapolres Buleleng agar kasusnya dihentikan sementara waktu sebab ada perkara perdata.
Selanjutnya Sudarma mengatakan terkait pemeriksaan kliennya ini yakni atas dasar pemanggilan ulang setelah pemanggilan yang pertama kliennya kebetulan saat itu tidak bisa hadir karena dalam kondisi sakit.
Kasus yang dilaporkan oleh I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda yang juga merupakan seorang anggota Kepolisian bertugas di Polda Bali ini terhadap Jro Warkadea ini cukup menarik. Lantaran, Polda Bali justru pernah melayangkan somasi ke Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Ketut Warkadea melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 lalu.
Dalam somasi Polda Bali itu, tercatat staf Bidang Hukum Polda Bali I Wayan Kota, SH, Kompol I Ketut Soma Adnyana, SH, MH, Ety Dwi Suprapti, SH dan Briptu I Made Budhayasa, SH melayangkan somasi atas nama kliennya I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda. Dimana dalam somasi Anggota Bidkum Polda Bali itu meminta agar Jro Warkadea mencabut surat-surat dan dokumen yang dipergunakan dalam pengurusan persyaratan penerbitan SHM No. 4636 untuk Balai Banjar Kaje Kangin Desa Adat Kubutambahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng.
“Dasar klien kami telah ditetapkan tersangka yakni adanya somasi dari Bidang Hukum Polda Bali yang menjadi kuasa pelapor. Kami minta penegasan Kapolda (Bali) apakah ada alas (dasar) hukum, Bidang Hukum mensomasi warga dalam perkara pribadi? Kalau atas nama institusi kami hormati namun jika tidak, kami minta Kapolda tindak tegas anggotanya,” ucap Sudarma.
Sementara itu menurut Sudarma yang merupakan kuasa hukum tersangka itu, selama proses pemeriksaan penyidik meminta keterangan tambahan terkait proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan.
“Kami tegaskan BPN sebelumnya kan sudah melakukan penelitian dan kajian sebelum menerbitkan sertifikat, dilakukan pengukuran termasuk pemeriksaan objek dan itu beres sehingga sertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan diterbitkan,” ujar Sudarma.
Tidak berhenti disitu, Sudarma juga sempat menanyakan terkait dasar penetapan Jro Warkadea sebagai tersangka ini. Namun berdasarkan hasil koordinasi, penyidik mendasari penetapan tersangka ini atas adanya keterangan palsu. Namun Sudarma mengatakan saat diminta bukti penguasaan, penyidik tidak bisa menunjukkan klaim penguasaan oleh ahli waris (Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda) dalam kasus tersebut yang berstatus sebagai pelapor.
“Yang dipalsukan menurut penyidik adalah keadaan, versi penyidik bahwa tidak benar tanah yang didaftarkan dibawah penguasaan Warkadea selaku Klian Desa Adat. Yang benar tanah itu dikuasai oleh ahli waris dari Gede Putra yakni pelapor. Ini kan hanya berdasarkan keterangan pelapor. Jadi kami akan buktikan nanti apakah pelapor ini punya hak atas tanah itu,” ungkap Sudarma.
Sebelumnya Jro Pasek Warkadea ditetapkan sebagai tersangka, sebab dirinya dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasarkan Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tanggal (21/5/2018) lalu yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM No. 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan.
Sejak tahun 1971 lalu diatas tanah itu merupakan bangunan Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan. Dimana saat ini pelapor Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda mengaku sebagai pemilik lahan tersebut atas dasar Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra No. 138 yang terdapat pada Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja.(diana/ub)





