spot_img
spot_img
BerandaBaliPatungan Beli Paket Narkoba, Dua Pengguna Dibekuk di Desa Ambengan

Patungan Beli Paket Narkoba, Dua Pengguna Dibekuk di Desa Ambengan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Dua pria berinisial JY (32) dan JAP (24) dibekuk saat melintas di jalan Singaraja – Denpasar, tepatnya di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Rabu 21 Januari 2024. Keduanya dibekuk lantaran membawa paket diduga narkotika jenis sabu yang dibeli keduanya secara patungan.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkotika di seputaran Kecamatan Buleleng. Sehingga Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Polsek Sukasada melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Gasak Motor Buat Bayar Hutang, Dua Pelaku Terancam Penjara Tujuh Tahun

Benar saja sekitar pukul 00.15 Wita, tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku saat melintas di Desa Ambengan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibeli keduanya secara patungan.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan JY sedang membawa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,21 Gram, yang diakui dibeli secara patungan dengan JAP,” Jelas AKBP Widwan, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus Narkotika Dibekuk, Satu Residivis dan Satu Diduga Oknum Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana

Setelah diintrogasi, keduanya mengaku membeli paket narkoba itu terhadap seorang pria bernama Joko yang diduga menjadi bandar narkotika di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang sebelumnya berhasil kabur saat digrebek polisi, pada Minggu 21 Januari 2024 lalu.

“Kedua pelaku bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar dia.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Baca Juga:  Maling Hp dan Satu DPO Curanmor Polsek Sukasada Berhasil Dibekuk

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments