UPDATEBALI.com, DENPASAR – Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara, dan Resmob Subdit 3 Ditkrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku penusukan yang mengakibatkan kematian I Kadek Parwata (31) di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara.
Pelaku, Bastomi Prasetyawan (33), ditangkap di Pelabuhan Tanjung Merak, Surabaya, saat hendak kabur ke Kalimantan pada Minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., pelaku menusuk korban karena kesalahpahaman. Pelaku merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian dan mengira bahwa korban adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya.
“Sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di lokasi kejadian dengan orang lain. Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat pergi dan kembali ke TKP. Dan melihat korban, pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut,” jelas Kapolresta pada Senin, 17 Februari 2025.
Pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau yang dibawanya. Korban mengalami beberapa luka tusukan, di antaranya di rusuk sebelah kiri, bahu kiri, dan punggung sebelah kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang akhirnya merenggut nyawanya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku kabur dari lokasi kejadian dan meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya. Pelaku kemudian melanjutkan pelariannya ke Jawa Timur menggunakan bus.
Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, dan Resmob Subdit 3 Ditkrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka.
Dengan hasil pelacakan, petugas mengetahui bahwa tersangka kembali melanjutkan pelariannya ke Jember menggunakan bus dari Halte Bus Genteng, Banyuwangi. Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel.
Pada Minggu 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00, tim gabungan yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal.
Setibanya di Polresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).
“Tersangka mengaku, mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka. Bahkan usai ditangkap, tersangka masih dibawah pengaruh narkoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul H.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka, termasuk pisau, baju, celana, dan dompet.
Dengan penangkapan pelaku ini, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(den/ub)