UPDATEBALI.com, JAKARTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional.
Melalui capaian cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hampir menyeluruh, Jembrana sukses meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026.
Berdasarkan data yang dirilis, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Jembrana telah mencapai 98,68 persen atau sebanyak 326.504 jiwa dari total penduduk 330.873 jiwa.
Capaian tersebut menegaskan bahwa hampir seluruh masyarakat Jembrana telah terlindungi dalam program jaminan kesehatan pemerintah.
Penghargaan UHC Tahun 2026 tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), dalam acara nasional yang berlangsung di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026 lalu.
Wabup Ipat menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil sinergi dan kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Ditengah keterbatasan anggaran, Pemkab Jembrana mampu memberikan bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak dasar warga atas kesehatan,” ungkapnya.
Menurutnya, penghargaan UHC bukan hanya simbol prestasi, namun juga menjadi indikator bahwa pelayanan kesehatan di Kabupaten Jembrana semakin inklusif dan merata.
“Ke depan, Pemkab berupaya terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk memperkuat fasilitas kesehatan, meningkatkan kwalitas SDM khususnya tenaga medis hingga memperbaiki sistem administrasi kepesertaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa UHC Award merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kepemimpinan pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang setara dan berkelanjutan.
“Universal Health Coverage bukan sekadar angka kepesertaan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan warganya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa Program JKN merupakan perwujudan nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN.
“Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta JKN-nya justru menurun. Selain perluasan cakupan, pemerintah daerah juga harus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan,” pungkasnya.(yud/ub)





