UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejaksaan Negeri Badung yang tidak hanya fokus dalam penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam perlindungan anak dan pengembalian kerugian negara.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Badung, I.B. Surya Suamba, yang hadir mewakili Bupati dalam acara Penyerahan Perwalian Hak Anak, Penyerahan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, dan Penandatanganan MoU antara Kejari Badung dengan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Rabu, 30 Juli 2025 di Aula Kejari Badung.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Wakajati Bali, Kajari Badung, Ketua Pengadilan Denpasar, Dandim 1611/Badung, Wakapolres Badung, Ketua Komisi II DPRD Badung, Dirut PDAM Tirta Mangutama, akademisi dari Undiksha, serta perwakilan lembaga sosial dan instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Surya Suamba menyampaikan rasa bangga atas terobosan Kejari Badung yang telah menyerahkan perwalian hak anak kepada Yayasan Sahabat Anak Bali.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak anak, khususnya anak yatim piatu yang merupakan aset bangsa di masa depan.
“Saya patut berbangga karena Kejari Badung sudah menyerahkan perwalian hak anak. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.
Sekda juga mengapresiasi kerja Kejari Badung yang berhasil mengembalikan uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp280 juta yang berasal dari kasus pencurian air milik PDAM Tirta Mangutama.
Isu penyediaan air bersih, menurutnya, merupakan persoalan strategis yang memerlukan perhatian serius dan penanganan terpadu.
“Langkah ini sangat penting dalam memulihkan kerugian negara dan masyarakat. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kerja kerasnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejari Badung dengan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang hukum dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyebut bahwa tahun 2025 menjadi tahun kedua Kejari Badung menyerahkan hak perwalian anak yatim piatu, dengan tiga anak yang diserahkan kepada Yayasan Sahabat Anak Bali.
Ia menegaskan bahwa Kejari Badung adalah lembaga pertama di Indonesia yang melakukan langkah progresif ini.
“Masih banyak yang harus dilakukan ke depan. Kami akan terus berinovasi untuk memastikan hak-hak anak dan kepentingan publik tetap terjaga,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kajati Bali yang terus memberikan dorongan dan motivasi untuk meningkatkan kualitas SDM di Kejari Badung.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum harus dibangun melalui program yang konkret dan berpihak kepada masyarakat,” pungkas Sutrisno.(den/ub)





